Buat SIM Yuk!

Haloo siswa-siswi MAN 4 Sleman. Siapa di antara kamu yang belum punya SIM hayo ngacung! Udah berani pergi ke mana mana sampai jauuuh tapi belum punya SIM (Emang gue pikirin..). Ya harus dipikirin dong, kalau gak punya SIM ada resikonya lho ya, yang bikin kita ribet. Sobat Manesa, kali ini kita akan mengenal jenis-jenis SIM dan syarat-syarat pembuatannya, kemudian di bagian selanjutnya kamu akan dipandu untuk bagaimana cara mendapatkan SIM C yang harus dimiliki pengendara sepeda motor. Pantheng dan pahami sampai tuntasss ya!
Syarat buat SIM (Surat Izin Mengemudi) penting untuk dipahami oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.
Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Jenis-jenis SIM di Indonesia

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Karena setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbeda.
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. SIM Perseorangan
Golongan SIM perseorangan diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan bermotor atas nama pribadi. SIM perseorangan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- SIM A diberikan kepada pengemudi mobil penumpang dan mobil yang memuat barang pribadi non komersial dengan berat total kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 harus dimiliki oleh pengemudi mobil penumpang non komersial dengan berat total kendaraan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non komersial yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM C ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang bisa melaju dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.
- SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D diperuntukkan khusus pengendara menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
2. SIM Umum
Sesuai namanya, jenis SIM umum diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan angkutan umum atau kendaraan komersial. Syarat buat SIM untuk jenis ini berbeda dengan jenis SIM perseorangan.
Ada tiga jenis SIM umum yang perlu Anda ketahui, yaitu:
- SIM A umum digunakan oleh pengemudi mobil penumpang dan mobil yang mengangkut barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 umum ini diberikan kepada pengemudi mobil penumpang komersial seperti bus pariwisata dan minibus dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.
- SIM B2 umum bisa digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
Syarat Buat SIM

Syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi. Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan. Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.
SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda. Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:
1. Syarat buat SIM perseorangan
Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus dipenuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:
- Batas usia minimal. Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun. Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.
- Dokumen pendukung. Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir permohonan
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
Jika ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan. Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
2. Syarat buat SIM umum
Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:
- SIM A umum berusia minimal 20 tahun
- SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
- SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun
Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:
- Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
- Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.
Untuk pembuatan SIM baru, Anda juga akan dikenakan biaya tes psikologi dan tes kesehatan . Biaya tes psikologi berada di kisaran Rp57.000–Rp100.000, tergantung dari lokasi dan tujuan tes. Tes psikologi adalah tes yang mengukur kelayakan mental dan perilaku calon pemilik SIM. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memiliki kondisi mental yang optimal dan dapat berkendara dengan aman.
Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp. 0 hingga Rp 100.000. Biaya ini dapat bervariasi tergantung penyelenggara tes kesehatan. Tes kesehatan SIM yaitu tes kemampuan penglihatan, tes pendengaran, tes buta warna, tes fisik dasar lainnya.
Udah tahu kan sekarang tentang jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya. Bagian selanjutnya Anda akan dipandu untuk mengetahui prosedur mendapatkan SIM C. (P’ Trio). Lanjut klik Panduan Buat SIM-C.



