Article

Larangan Merokok di Sekolah – Sisi Hukum

Kawasan Tanpa Rokok

Cobalah Anda lihat negara-negara maju, atau lihat negara tetangga kita Singapura. Di sana ada sekitar 25 larangan kegiatan dilakukan  di tempat umum. Jika dilanggar sanksi siap menanti, karena ada bukti rekaman cctv. Contoh: melanggar menyeberang jalan tidak pada tempatnya didenda 22 juta, meludah di tempat umum didenda 10,7 juta, membawa dan menggunakan vape di tempat umum didenda 11-110 juta, merokok di tempat umum dapat denda 5-11 juta. 

Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan aturan anti-rokok yang paling ketat di dunia. Merokok dilarang di hampir semua tempat umum, termasuk restoran, tempat kerja, taman, dan stasiun kereta api. Pemerintah Singapura juga memberlakukan kebijakan harga yang tinggi untuk rokok dan melarang iklan rokok. Selain itu, mereka juga mendorong program-program berhenti merokok untuk membantu perokok berhenti dari kebiasaan tersebut.

Negara lainnya, Bhutan: Melarang total produksi dan penjualan tembakau. Kepemilikan rokok pribadi diizinkan dengan syarat telah membayar bea masuk. Negara Maladewa: Melarang generasi untuk merokok. Siapapun yang lahir setelah 1 Januari 2007 dilarang merokok, membeli, atau menjual tembakau.

Di Indonesia sebenarnya juga sudah ada larangan dan sanksi merokok di tempat umum, tetapi umumnya untuk sanksi belum keras. Namun ada beberapa tempat yang sudah menerapkan sanksi tersebut. Untuk Yogyakarta, jangan coba-coba merokok di jalan Malioboro, yang melanggar akan didenda 7 juta. [10]

Perlu dipahami, bahwa untuk perokok boleh merokok tetapi di tempat yang sudah disediakan. Ini dimaksudkan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, tidak mengganggu orang lain. 

Sekolah Sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Subjek Larangan: Meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (pegawai), siswa, dan tamu/pihak luar.

Untuk ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya, yaitu PP 28/2024.

Patut diperhatikan sebelumnya, bahwa sekolah merupakan tempat proses belajar dan mengajar. Oleh karena itu, sekolah merupakan salah satu kawasan tanpa rokok,[1] yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.[2]

Adapun produk tembakau yang dimaksud meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.[3]

Selanjutnya, ketentuan tempat apa saja yang termasuk kawasan tanpa rokok dapat ditemukan Pasal 151 ayat (1) UU Kesehatan jo. Pasal 443 ayat (2) PP 28/2024, yang menyatakan bahwa kawasan tanpa rokok terdiri atas:

1. fasilitas pelayanan kesehatan;

2. tempat proses belajar mengajar;

3. tempat anak bermain;

4. tempat ibadah;

5. angkutan umum;

6. tempat kerja; dan

7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Jadi, tidak hanya sekolah, melainkan terdapat tempat lain juga yang termasuk kawasan tanpa rokok. Misalnya, masjid yang merupakan tempat ibadah.

Dalam pengimplementasian kawasan tanpa rokok, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.[4] Pemerintah daerah dalam menetapkan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.[5]

Lantas, bagaimana dengan guru, pegawai dan murid melanggar kawasan tanpa rokok? Adakah ketentuan sanksinya?

Sanksi Guru dan Murid yang Merokok di Sekolah

Sebagaimana kita ketahui, guru dalam hal ini merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[6]

Sedangkan murid di sini adalah peserta didik, yaitu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[7]

Lebih lanjut, karena kita telah mengetahui bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok, maka pada dasarnya, baik guru dan pegawai maupun murid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan, yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Sehingga, dengan demikian murid dan guru-pegawai yang merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta tanpa terkecuali, karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Sekolah Dilarang Menyediakan Tempat Khusus Merokok

Apakah seharusnya ada tempat khusus untuk merokok bagi para guru-pegawai? Perlu diperhatikan menurut Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri 188/2011masjid dan sekolah menjadi bagian dari kawasan tanpa rokok yang dilarang untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan kawasan tanpa rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.

Hal ini bertujuan untuk:[8]

1. memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok;

2. memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok;

3. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; dan

4. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, patut juga diperhatikan bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.[9]

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok. Oleh karena itu, setiap orang termasuk guru, pegawai dan murid yang berada di lingkungan sekolah hendaknya mematuhi aturan tersebut dengan tidak merokok di area sekolah, termasuk masjid sekolah yang juga merupakan bagian dari kawasan tanpa rokok. Berkaitan dengan hal tersebut, sekolah sudah sepantasnya tidak menyediakan area untuk merokok, khusus untuk para guru sekalipun. Bagi setiap orang yang nekat merokok di lingkungan sekolah, maka terdapat konsekuensi sebagaimana disebutkan di atas yaitu dapat dikenai pidana denda maksimal Rp 50 juta. 

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

[1] Pasal 151 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) jo. Pasal 443 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)

[2] Pasal 442 ayat (1) PP 28/2024

[3] Pasal 149 ayat (3) UU Kesehatan

[4] Pasal 443 ayat (1) 28/2024

[5] Penjelasan Pasal 151 UU Kesehatan

[6] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

[7] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

[8] Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

[9] Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024

[10] Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-sanksi-guru-dan-murid-yang-merokok-di-sekolah-lt5c9c5047793a7/

Show More

Related Articles

Back to top button
-->