Kepala MAN 4 Sleman Dorong Kenaikan Pangkat Guru PNS
Sleman (MAN 4 Sleman) – Jabatan untuk profesi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diistilahkan dengan jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 ayat 1 Tahun 2009. Peratutan tersebut juga menjelaskan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari pangkat penata muda golongan III/a dengan jabatan guru pertama hingga jenjang tertinggi yakni guru pembina utama golongan IV/e dengan jabatan guru utama.
Naik pangkat dan golongan bagi guru PNS tidaklah mudah. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi dan serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus diikuti. Namun demikian kenaikan pangkat harus dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pasalnya gaji dan tunjangan yang diperoleh guru PNS berdasar pangkat dan jabatannya. Oleh sebab itulah Kepala MAN 4 Sleman, Mohamad Yusuf,S.Ag.,M.Pd., memberikan dorongan penuh terhadap kenaikan pangkat bagi guru yang berstatus PNS.
“Kenaikan pangkat, contohnya dari III/d ke IV/a, jangan berpikir tentang potongan pajaknya yang menjadi lebih besar, namun jenjang pangkat dan golongan selanjutnyalah yang menjadi arah karier bagi guru PNS,” ucap Yusuf dalam kegiatan Menyapa Rabu Pagi (MERAPI) Rabu (11/01/2023). Yusuf menghimbau para guru PNS untuk bekerja sama penyiapan, penyusunan dan pengunggahan berkas dan bukti fisik yang dipersyaratkan. Menurutnya, dengan bekerja sama suatu pekerjaan sulit dan berat akan menjadi mudah dan ringan.
Nara sumber Ari Satriana, S.Pd., M.Pd., salah satu asesor Penilaian Angka Kredit (PAK) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta, dihadirkan untuk memberikan pencerahan kepada guru yang akan mengajukan usul angka kredit untuk kenaikan pangkat. Ari berbagi tips agar guru dapat lolos usulan penetapan PAK nya. “Kasus yang sering ditemui oleh tim asesor atau penilai adalah ketidaksesuaian Penilaian Kinerja Guru (PKG). Tahun harus benar, surat tugas yang diunggah juga harus sesuai dengan tahun PKG nya. Jadi PKG ini adalah kunci,” tegasnya.
Syarat dan unsur apa saja yang harus dipenuhi juga disampaikan. Ari juga menjelaskan sebab-sebab tertolaknya bukti fisik yang diajukan. Para guru terpantau antusias mendengarkan penjelasan nara sumber. Kegiatan berlangsung sangat interaktif. Beberapa guru mengajukan pertanyaan yang dijawab Ari secara gamblang.
Dengan dihadirkannya nara sumber penyusunan usulan PAK, guru merasakan adanya support system yang baik dari kepala madrasah. Hal itulah yang menjadikan penyemangat bagi guru pejuang PAK di MAN 4 Sleman. (Tutut)