
Sleman (MAN 4 Sleman) – Adanya pandemic Covid-19 mengharuskan setiap sekolah/madrasah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalang jaringan (daring). Konsekuensinya tiap guru terpacu dan harus pintar memanfaatkan media pembelajaran daring, padahal kemampuan setiap guru berbeda. Masuknya calon-calon guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin mewarnai dinamika MAN 4 Sleman (MANESA). “Perbedaan usia antar guru baru dan lama tidak menjadi kendala. Setiap guru harus selalu berupaya untuk mengembangkan diri terus belajar. Baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus menjadi manusia pembelajar agar mampu memberi layanan pendidikan terbaik utamanya kepada peserta didik,” tutur Mohamad Yusuf,S.Ag kepala MANESA saat memberikan sambutan Kamis (25/6/2020) di aula madrasah setempat.
Acara bertajuk koordinasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19. Menghadirkan H. Abd. Su’ud,S.Ag,MSI Kepala Seksi Guru Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, diikuti seluruh guru pegawai MANESA. “Adanya kebijakan PJJ, mengajar dan bekerja dari rumah menuntut guru untuk kreatif mengembangkan media pembelajaran. Kini telah tersedia banyak aplikasi untuk media pembelajaran daring. Guru dan pegawai harus terus belajar mengembangkan diri dalam upaya memberikan layanan,” tegas Su’ud. Kini proses pembelajaran guru-murid tidak lagi satu arah tetapi dua arah. Guru berperan sebagai pendamping, teman serta fasilitator bagi siswa belajar. Diperlukan pula upaya mengembangkan kerja sama dengan melibatkan orang tua dalam pembelajaran untuk penguatan karakter, lanjutnya.
Su’ud menegaskan bahwa guru harus terus belajar mengembangkan diri di era merdeka belajar. Hal ini memiliki makna bahwa setiap unit pendidikan/madrasah, guru dan murid mempunyai kebebasan berinovasi dalam pembelajaran secara mandiri dan kreatif. Setidaknya ada 5 (lima) kebijakan Kantor Wilayah Kemenag DIY terkait upaya peningkatan profesionalitas guru. Pertama, guru wajib membuat minimal 1 media pembelajaran selama diterapkannya PJJ, kedua semua penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib membelanjakan minimal 10% untuk pengembangan diri. Selanjutnya, Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan dilakukan secara konsekuen sesuai peratauran yang berlaku, PKB dilaksanakan secara mandiri, terencana terpola dan terprogram. Dan terakhir, dilakukan revitasilasai KKKG / MGMP / MGBK untuk menunjang peningkatan profesionalitas guru. (eds)
Tetap Sehat dan Semangat
#LawanCovid-19