News

Kemenag Sleman Optimalkan Layanan Bagi Disfabel Inklusi dan Kelompok Rentan

                Sleman (MAN 4 Sleman) – Setiap warga masyarakat termasuk kaum disfabel, inklusi, dan kelompok rentan berhak mendapat layanan sebagaimana warga lainnya. “Siapapun yang datang ke Kemenag Sleman, madrasah, maupun KUA berhak mendapatkan layanan yang semestinya,” kata Nadhif Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, saat membuka Pelatihan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Jumat (26/9/2025) di Resto Pringsewu. 

Kemenag Sleman, lanjut Nadhif, terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada kaum disfabel, inklusi dan kelompok rentan.   Kemenag Sleman meluncurkan Layanan PERMATA (Pelayanan Masyarakat Kelompok Rentan), dengan program unggulan : Joli Keren (Pojok Literasi dan Konsultasi Kelompok Rentan).  Ada juga Pansus Keren (Pendampingan Khusus bagi Kelompok Rentan), dan Pak Jempol Keren (Pelayanan Keagaamaan Jemput Bola Kelompok Rentan)

Oleh karena itu, untuk memperkuat dan optimasi pelayanan tersebut, Kemenag Sleman menggandeng Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan dituangkan dalam bentuk pelatihan dan penandatanganan kerja sama.  Naska Kerjasama ditandatangani oleh Nadhif Kakan Kemenag Sleman dan Dr Abdul Qoyum Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPMM) UIN Sunan Kalijaga. 

                Adapun materi Pelatihan pelayanan bagi kelompok rentan disampaikan oleh Tim Ahli PLD UIN Sunan Kalijaga Andayani dan Asep Jahidin.  Kegiatan diikuti 55 peserta dari unsur pimpinan, jabatan fungsional (jabfung) terkait, dan para petugas layanan baik bawah atap, satuan kerja (Satker) madrasah serta unit kerja Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sleman.    Setiap satker dan unit kerja wajib memberikan pelayanan bagi kelompok rentan, seperti yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Nadhif menyebut ada lima aspek utama. “Ada dua aspek yang akan saya angkat yakni Komitmen Pimpinan dan SDM,” imbuhnya.  Ia menegaskan, layanan rentan ini mustahil berhasil tanpa ada kebijakan dan komitmen pimpinan. Selanjutnya perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM). “Di mana SDM ini yang akan bergerak, mulai dari penyiapan saranan prasarana hingga terjun memberikan layanan terbaik kepada masyarakat rentan,” jelasnya.

                Abdul Qoyum menegaskan bahwa kelompok rentan harus mendapatkan hak yang sama dalam layanan, dan lembaganya siap berkolaborasi dengan berbagai pihak agar layanan kepada kelompok rentan dapat dirasakan di berbagai lapisan masyarakat. 

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pelayanan publik adalah hak dasar setiap warga negara, sementara kelompok rentan (anak-anak, lansia, perempauan, disfabel, masyarakat miskin) sering mengalami hambatan.  Data BPS tahun 2020 menunjukkan ada 22 juta disfabel yang perlu mendapat layanan.  “Tantangan yang dihadapi adalah masih adanya diskriminasi, keterbatasan akses informasi, dan sarana prasarana yang belum ramah,” tegas Asep Jahidin.

Prinsip pelayanan bagi disfabel, inklusi dan kelompok rentan harus mengedepankan kesetaraan akses, keterjangkuan, ketersediaan, dan sikap masyarakt serta pemangku kepentingan.  Strategi implementasi pelayanan dengan sarana prasarana aksesible (lift, toilet, disfabel), pelatihan peraturan aparatur tentang persepktif inklusi, teknologi ramah disfabel seperti website disfabel, screen reader; kebijakan afirmatif berupa kuota layanan, dan mekanisme pengaduan inklusif.  Penting pula jalinan kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan komunitas disfabel, pungkasnya. 
Demikian antara lain informasi yang diterima dari Kementerian Agama Kabupaten Sleman. (titik/eds)

Show More

Related Articles

Back to top button
-->