Article

Mewujudkan Keluarga Sakinah Suami Istri harus Pahami Hak dan Kewajiban

Naufal Azka Reza Pratama (Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam IAIN Salatiga)

 

Perkawinan merupakan cara atau aturan hukum yang mengatur manusia untuk terhindar dari perbuatan zina yang diharamkan oleh agama. Dengan perkawinan hubungan badan antara seorang laki-laki dan perempuan menjadi boleh atau halal dilakukan. Dalam ajaran Islam perkawinan dilakukan sekali seumur hidup untuk membina kasih sayang dan mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Dalam membina suatu hubungan rumah tangga baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang timbul akibat perkawinan harus disesuaikan dengan penilaian dan pandangan masyarakat serta berlakunya asas kebermanfaatan menurut ajaran syariat.

Kewajiban suami yang menjadi hak istri adalah memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya yaitu dengan memberikan mahar, nafkah, biaya hidup, pakaian dan memperlakukan istri dengan tutur kata yang baik dan sabar.  Suami harus menuntun istri ke dalam kebaikan dan ibadah, suami harus mengajari hal-hal yang dibutuhkan oleh istri sebagai misal tata cara dan hukum bersuci,  masalah haid dan ibadah fardhu seperti kewajiban salat dan sebagainya.

Kita bisa merujuk pada hadist berikut yaitu:  “Sesungguhnya diantara sempurnanya iman seseorang  mukmin adalah mereka yang paling baik akhlaknya dan lembut kepada istrinya.”  Dari hadist tersebut kita mendapat teladan dari kehidupan rumah tangga Nabi Muhammad SAW yang sangat peduli atas hak-hak istri sebagai kewajiban seorang suami. Suami adalah pemimpin keluarga yang tentunya berharap keluarganya dapat hidup layak dan terhormat. Untuk itu sebagai seorang ayah  sudah seharusnya menjadi contoh teladan bagi anak-anaknya.

Kewajiban istri yang menjadi hak suami meliputi bahwa seorang istri harus taat kepada suami. Dalam semua hal yang tidak dilarang agama, melakukan semua perintah suami termasuk tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami,  keluar rumah tanpa izin dan menjauhi semua perkara yang dibenci oleh suaminya. Dalam suatu hubungan rumah tangga, baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam satu sisi istri memiliki hak atas nafkah dan pada sisi yang lain mempunyai kewajiban untuk taat kepada suami. Jika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah istri maka gugurlah haknya untuk mendapatkan ketaatan dari istri. Istri juga bisa mengambil peran dengan tujuan membantu bukan sebagai kewajiban mutlak misalnya jika suami benar-benar dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara penuh karena berhalangan seperti sakit atau masalah lainnya. Tetapi jika keadaan sudah menjadi normal kembali maka kewajiban memberi nafkah tetap kembali sebagai tanggung jawab suami dan yang menjadi hak yang dimiliki oleh istri. Sehingga apapun alasannya mencari dan memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Seorang perempuan yang disahkan sebagai istri berhak untuk mendapatkan mahar dari suami dan suami wajib memberikannya kepada istrinya.

Hak suami atas istri yaitu suatu suami berhak atas kepatuhan istri, sehingga seorang istri wajib mentaati suaminya baik terhadap perkara yang rahasia maupun yang terang. Seorang istri berkewajiban menjaga diri,  harta dan keluarganya saat suami tidak sedang berada di rumah. Seperti misalnya menerima tamu laki-laki dalam kondisi sendirian hal ini harus dihindari oleh istri karena akan menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak baik. Istri juga tidak boleh memanfaatkan dan membelanjakan harta saat suami sedang tidak berada di rumah sekehendak hatinya kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan telah mendapat persetujuan dari suaminya.

Hak bersama suami istri ada hak yang melekat pada kedua belah pihak yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun antara lain meliputi: adanya kebersamaan hubungan seksual, antara suami dan istri sama-sama dilarang untuk melakukan pernikahan dalam jalur keturunan, menetapkan nasab anak atau keturunan pada suami yang sah baik dalam kondisi perkawinan maupun setelah terjadi perceraian, suami istri harus sama-sama memperlakukan pasangannya dengan baik sehingga memunculkan kemesraan di antara keduanya.

Dalam hadis riwayat Aisyah ra. yang diriwayatkan dari Aisyah, Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Siapa saja orang yang paling besar memiliki hak atas perempuan?” Beliau menjawab: “ Suaminya.”  Aku bertanya lagi, “ Siapa yang paling berhak atas laki-laki?” Beliau pun menjawab: “ Ibunya.” Debat dari hadist tersebut dapat diambil pelajaran bahwa adab-adab yang harus dilakukan oleh istri kepada suaminya yaitu seorang istri harus bisa membuat suaminya tersenyum bahagia dan merasa benar-benar terhormat sebagai seorang laki-laki. Hal ini akan didapatkan jika istri benar-benar mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan yang menjadi kewajiban sebagai hak suami dengan benar penuh kesadaran dan rasa cinta terhadap suaminya.

Kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu relasi antara hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga menimbulkan hak dan kewajiban yang setara antara keduanya yaitu: hak istri atas suami, hak suami atas istri dan akan menimbulkan hak bersama antara keduanya.

Naufal Azka Reza Pratama adalah Mahasiswa Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam IAIN Salatiga

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back to top button